Correct Article 13
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau
d. satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. badan usaha swasta;
e. koperasi;
f. perseorangan; atau
g. kerja sama antar badan usaha.
(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media;
b. pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air;
c. Pengusahaan Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; atau
c. kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction
