Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada: a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau d. satu Wilayah Sungai secara menyeluruh. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. badan usaha swasta; e. koperasi; f. perseorangan; atau g. kerja sama antar badan usaha. (3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media; b. pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air; c. Pengusahaan Sumber Air sebagai media; dan/atau d. pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi. (4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh: a. badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; b. badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; atau c. kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Your Correction