Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c. (2) Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pelaksanaan konstruksi dan/atau Penggusahaan Air Tanah yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan: a. kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
Your Correction