Correct Article 20
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Keputusan pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dikeluarkan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Your Correction
