Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dikeluarkan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Your Correction