Correct Article 39
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
(3) Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan Air;
b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau
c. tujuan pengusahaan.
Your Correction
