Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. (3) Penetapan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. ketersediaan Air; b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau c. tujuan pengusahaan.
Your Correction