Correct Article 16
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau
pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Your Correction
