Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip: a. tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air; b. perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; e. prioritas utama pengusahaan atas Air diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan f. pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat. (3) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman kepada asas usaha bersama dan kekeluargaan.
Your Correction