Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diperhitungkan dengan mengutamakan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk kelestarian Sumber Daya Air serta kepentingan sosial, budaya, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air. (2) Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air terkait pemanfaatan ruang pada Sumber Air dapat dilakukan sesuai dengan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan zona pemanfaatan ruang sementara. (3) Hak ulayat masyarakat hukum adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction