Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
Your Correction