Correct Article 47
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pengawasan atas Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
