Correct Article 44
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN izin;
b. mengubah izin;
c. memperpanjang izin; dan
d. memberikan sanksi administratif.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Air Tanah yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya, pemberi izin
berwenang setiap saat memasuki Sumber Air dan lingkungan Sumber Air.
(3) Wewenang pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
(4) Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah mempunyai tanggung jawab untuk:
a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Your Correction
