Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c. (2) Selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan konstruksi dan/atau Penggusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan: a. kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
Your Correction