Correct Article 50
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4).
Your Correction
