Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diubah oleh pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mengalami perubahan; b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; c. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau d. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin. (2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan: a. kuota Air; b. lokasi pengambilan; c. cara pengambilan; dan/atau d. bangunan pengambilan Air. (3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh pemegang izin, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air MENETAPKAN perubahan izin. (5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap. (6) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal penetapan perubahan izin. (7) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan, perubahan cara pengambilan, dan/atau perubahan bangunan pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh pemegang izin.
Your Correction