Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin.
Your Correction