Correct Article 54
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
