Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; atau c. pencabutan izin.
Your Correction