Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf c, pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada Pemohon. (2) Pemohon izin pengusahaan SDA yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonannya dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Your Correction