Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction