Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk: a. memperoleh dan mengusahakan Air Tanah, Sumber Air Tanah, dan/atau Daya Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan b. membangun prasarana dan sarana Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. (2) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam izin; b. menyampaikan laporan debit pengusahaan Air Tanah setiap bulan kepada gubernur; c. memasang meteran Air pada setiap sumur produksi untuk pengusahaan Air Tanah; d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur; e. berperan serta dalam penyediaan sumur pantau Air Tanah; f. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air; g. melaporkan kepada Gubernur apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta pengusahaan Air Tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; h. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan i. memberikan 15% (lima belas persen) dari batasan debit pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat. (3) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang memerlukan kegiatan konstruksi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi; c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun. (4) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Your Correction