Correct Article 43
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan mengusahakan Air Tanah, Sumber Air Tanah, dan/atau Daya Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin; dan
b. membangun prasarana dan sarana Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk:
a. mematuhi ketentuan dalam izin;
b. menyampaikan laporan debit pengusahaan Air Tanah setiap bulan kepada gubernur;
c. memasang meteran Air pada setiap sumur produksi untuk pengusahaan Air Tanah;
d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
e. berperan serta dalam penyediaan sumur pantau Air Tanah;
f. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
g. melaporkan kepada Gubernur apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta pengusahaan Air Tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan;
h. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
i. memberikan 15% (lima belas persen) dari batasan debit pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang memerlukan kegiatan konstruksi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berkewajiban untuk:
a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
dan
e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun.
(4) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
Your Correction
