Correct Article 11
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dalam suatu Wilayah Sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk Wilayah
Sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan Air yang melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai bersangkutan.
Your Correction
