Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh gubernur dengan ketentuan: a. pada setiap Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah; atau b. dalam wilayah provinsi selain pada Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi Air Tanah. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan zona konservasi Air Tanah. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat permohonan rekomendasi dari gubernur. (4) Setelah gubernur menerima rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, gubernur menerbitkan izin pengeboran/penggalian. (5) Pemohon setelah menerima izin pengeboran/penggalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak izin pengeboran diterima wajib melakukan pengeboran/penggalian. (6) Dalam hal pemohon tidak melakukan pengeboran/penggalian setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari, permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dengan sendirinya. (7) Keputusan Pemberi Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a. (8) Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan oleh gubernur ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Your Correction