Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
Your Correction