Correct Article 59
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber
Daya Air permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
Your Correction
