Correct Article 36
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dapat:
a. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
b. MENETAPKAN izin; atau
c. menolak permohonan izin.
Your Correction
