Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan atas Pengusahaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah dan gubernur dan dapat melibatkan peran masyarakat. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah melakukan pengawasan Pengusahaan Air Tanah di tingkat nasional. (4) Gubernur melakukan pengawasan Pengusahaan Air Tanah di tingkat provinsi. (5) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Your Correction