Correct Article 22
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota, untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi penggunaan;
c. maksud dan tujuan;
d. cara pengambilan;
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g. jadwal pengambilan Air dan kewajiban untuk melapor;
h. jangka waktu berlakunya izin;
i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j. ketentuan hak dan kewajiban; dan
k. sanksi administratif.
Your Correction
