Correct Article 4
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan Sumber Daya Air Permukaan.
(3) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi.
(4) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
