Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
11. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
12. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
13. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
14. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi:
a. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur Timur;
b. sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur Timur;
c. sebelah utara dan barat yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Bajoe satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Bajo’e di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Barebbo/Kading di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Pelabuhan Belopa di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
d. Pelabuhan Bira/Tanah Beru satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Bira di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;
e. Pelabuhan Bone Pute di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
f. Pelabuhan Butung/Kasuso di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;
g. Pelabuhan Cappasalo/Malangke di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan;
h. Pelabuhan Cappa Ujung Sinjai di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
i. Pelabuhan Cenrana di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
j. Pelabuhan Danggae di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;
k. Pelabuhan Doping di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;
l. Pelabuhan Jalang/Cendrane di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;
m. Pelabuhan Kajang di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;
n. Pelabuhan Lampia di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
o. Pelabuhan Lapangkong/Salameko di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
p. Pelabuhan Larompong di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
q. Pelabuhan Malili di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
r. Pelabuhan Munte di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan;
s. Pelabuhan Palopo/Tg. Ringgit di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan;
t. Pelabuhan Pattirobajo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
u. Pelabuhan P. Burung Lohe di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
v. Pelabuhan P. Kambuno di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
w. Pelabuhan Sinjai/Larea-rea di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
x. Pelabuhan Siwa/Bangsalae satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Siwa di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;
y. Pelabuhan Tuju-Tuju di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
z. Pelabuhan Uloe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
aa. Pelabuhan Waetuo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
bb. Pelabuhan Wotu di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
cc. Pelabuhan Boepinang di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
dd. Pelabuhan Kolaka satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Kolaka di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
ee. Pelabuhan Lasusua satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
ff.
Pelabuhan Malandahi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
gg. Pelabuhan Malombo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
hh. Pelabuhan Olo-oloho di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
ii.
Pelabuhan Paria di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
jj.
Pelabuhan Pomalaa/Dawi-Dawi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
kk. Pelabuhan Watunohu di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan ll.
Pelabuhan Wollo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.