Correct Article 52
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
Your Correction
