Correct Article 10
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mengembangkan zona Pertambangan dengan memelihara kelestarian sumber daya alam; dan
b. mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan Pertambangan.
Your Correction
