Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan zona Pertambangan dengan memelihara kelestarian sumber daya alam; dan b. mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan Pertambangan.
Your Correction