Correct Article 53
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Your Correction
