Correct Article 31
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanggetada dan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Watupute, Kabupaten Munda, Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Kabaena dan pulau-pulau kecil sekitarnya Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
f. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
g. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Teluk Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
h. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
i. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Bilongka, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang di sebagian perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Your Correction
