Correct Article 7
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(2) Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya;
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
Your Correction
