Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (2) Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; dan b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya; b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
Your Correction