Correct Article 49
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Your Correction
