Correct Article 28
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.
Your Correction
