Correct Article 69
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
