Correct Article 29
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
Your Correction
