Correct Article 77
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
