Correct Article 11
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan
mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pengembangan zona pariwisata yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. pengembangan zona pariwisata yang berwawasan lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan Wisata Bahari;
b. meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan
c. mengembangkan zona pariwisata berdasarkan keunggulan, keunikan, dan aksesibilitasnya.
(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang berwawasan lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. optimalisasi potensi sumber daya pesisir dan Laut dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan; dan
b. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengelolaan zona pariwisata.
Your Correction
