Correct Article 64
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
