Correct Article 32
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Your Correction
