Correct Article 24
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk
pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
