Correct Article 70
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Your Correction
