Correct Article 39
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5 di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten
Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Your Correction
