Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan b. Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5 di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Your Correction