Correct Article 17
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; dan
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Your Correction
