Correct Article 36
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
dan
c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Your Correction
