Correct Article 57
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Pola Ruang Laut.
Your Correction
