Correct Article 18
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Your Correction
