Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. pelaksana program; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Your Correction