Correct Article 48
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9.
Your Correction
