Correct Article 65
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Your Correction
