Correct Article 2
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Current Text
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi:
a. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur Timur;
b. sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur Timur;
c. sebelah utara dan barat yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
